![]()
<p><strong>WONOSARI (KRJogja.com)</strong> - Polres Gunungkidul berhasil mengamankan Swt warga Munggi, Kecamatan Semanu karena kedapatan menjual judi jenis togel, Senin (1/12/2014) malam. Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah alat judi serta uang ratusan ribu rupiah.<br />
<br />
“Pelaku diamankan petugas sekitar pukul 21.00 Wib. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Gunungkidul,” kata Panit Humas Polres Gunungkidul Ipda Ngadino, Selasa (2/12/2014).<br />
<br />
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi 1 buah handphone, rekapan judi togel, serta uang senilai Rp 390.000. Ngadino mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. “Pelaku tentunya akan menjalani proses hukum. Karena aksi perjudian tersebut meresahkan masyarakat,”imbuhnya.<br />
<br />
Ngadino menuturkan, masyarakat jika mengetahui adanya tindak perjudian di wilayah diimbau untuk melaporkan ke petugas. Sehingga bisa ditindak lanjuti dan ditindak tegas. Aksi perjudian di lapangan perlu untuk diberantas, agar tercipta rasa ketertiban dan keamanan di masyarakat<strong>. (Ded)</strong><br />
<br />
<br />
</p>