![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Sejumlah kepala desa yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif dan sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun proses pengunduran dirinya belum masuk ke Pemkab Gunungkidul. Sementara yang sudah berproses, yakni yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari bupati sudah ada 11 kepala desa bahkan sebagian sudah dilakukan pelantikan pejabat sementara kepala desa.</p>
<p>Ada 8 kades yang belum menyampaikan usulan pengunduran dirinya sebagai kades kepada bupati di antaranya Suwondo Kades Wonosari, Tri Harjono Kades Bleberan, HP Ristianto SSos Kades Ngestirejo, Surawan Kades Pucanganom, Sayat Kades Balong, Muh Riyanto Kades Melikan, Kristakno Kades Plembutan dan Suparlan Kades Pucung. Batas akhir dari KPU Gunungkidul paling lambat 1 Agustus 2013 SK pemberhentiannya sudah harus dilampirkan, maka kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang belum mengusulkan pemberhentian diharapkan segera diajukan. <strong>(Awa)</strong><strong><br />
</strong></p>
<p><strong><em>Berita selengkapnya baca SKH Kedaulatan Rakyat hari Sabtu (15/06/2013) halaman 3</em></strong></p>