Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Dukuh, Tak Dipilih Masyarakat

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Pengisian jabatan dukuh tidak melalui pemilihan masyarakat namun diangkat oleh kepala desa karena termasuk perangkat desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa.<br /> <br /> Namun untuk mengisi kekosongan dukuh dan perangkat desa lainnya hendaknya menunggu Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul. Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Gunungkidul Drs&nbsp; Siswanto ketika ditemui KRjogja.com di kantornya Senin (17/11/2014). <br /> <br /> Menurut Siswanto pengisian dukuh dengan cara penetapan oleh kepala desa berdasarkan hasil seleksi atau ujian, selain akan menghemat bniaya juga bisa mengurangi konflik horizontal antar warga. Untuk pemilihan kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2014 ini , pemilihannya juga masih harus menunggu ditetapkannya perda tentang pemerintahan desa. <br /> <br /> Siswanto menjelaskan selama raperda inisiatif tersebut belum dicabut maka eksekutif belum akan membuat rancangan perda tentang pengisian kepala desa dan perangkatnya menyesuaikan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang peraturan pemerintahnya juga sudah terbit. &ldquo;Apakah raperda inisiatif pemilihan kepala desa akan berlanjut atau tidak, saya kurang tahu,&rdquo; katanya. <strong>(Awa)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles