Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Dituduh Curi Kayu, Mbah Harso Apel Seminggu Sekali

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pelaku penebangan pohon kayu kati di kawasan Balai Koservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta, HT alias Mbah Harso (63) warga Kepek Saptosari Gunung Kidul diwajibkan apel seminggu sekali setelah penangguhan penahanan dikabulkan Jumat (31/10) lalu.<br /> <br /> &ldquo;Permohonan penangguhan yang kami ajukan telah dikabulkan. Setelah itu klien kami diwajibkan apel seminggu 2 kali. Tetapi kami minta kebijakan penyidik karena kendala jarak maka diberi kebijakan apel seminggu sekali,&rdquo; ujar penasiht hukum tersangka, Suraji Noto Suwarno SH kepada KRJogha.com, Minggu (2/11).<br /> <br /> Setelah Mbah Harso ditahan, tim penasihat hukum telah mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (26/10). Setelah pengajuan penangguhan 2 hari setelahnya langsung dikabulkan.<br /> <br /> Disebutkan, penangguhan penahanan dilakukan dengan pertimbangan umur tersangka sudah lanjut dan menyangkut masalah kesehatan. Selain itu penasihat hukum tersangka juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.<br /> <br /> Setelah menjalanan tahanan luar, kemungkinan kasus Mbah Harso segera lengkap P21 dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat 1 huruf c UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.<br /> <br /> Kasus yang menjerat Mbah Harso ini terjadi pada Jumat, 26 September saat tersangka hendak menggarap ladang di kawasan hutan di Desa Karangasem Paliyan Gunungkidul. Sesampai di lading tersangka&nbsp; menemukan sepotong kayu jati yang tergeletak di lahar garapannya.<br /> <br /> Dikarenakan tak kuat mengangkat Mbah Harso memotong kayu jati menjadi 3 bagian. Hal ini dilakukan agar kayu tersebut dapat dipindah. Tetapi perbuatan tersebut dinilai telah merusak hutan dan harus berhadapan dengan hukum.<strong> (Usa)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles