Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Maju Pilkada, PNS Harus Mundur

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Bupati Gunungkidul Hj Badingah SSos mengungkapkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berniat maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri. Putusan tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang.</p> <p>Memang sampai sekarang belum diketahui secara pasti calon yang akan maju dalam pilkada 2015 mendatang. &ldquo;Sesuai aturan memang PNS yang akan maju atau bertarung&nbsp; dalam pelaksanaan pilkada, harus mengundurkan diri,&rdquo; kata Badingah di ruang kerjanya, Rabu (01/10/2014).</p> <p>Aturan tersebut mengacu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Pasal 123 ayat 3 dimana PNS yang akan maju menjadi peserta pilkada harus mengundurkan diri. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul Sigit Purwanto juga membenarkan peraturan tersebut.</p> <p>Menurutnya, PNS yang akan maju, harus membuat surat penyataan kepada bupati. Pernyataan tersebut pada intinya pengunduran diri dari PNS ketika sudah mulai mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. &ldquo;Undang-Undang nomor 68 Pasal 119 mengatur tentang pengunduran diri secara tertulis sejak PNS terdaftar sebagai calon peserta pilkada,&rdquo;jelasnya.</p> <p>Ditanya terkait PNS yang mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri, Sigit mengaku belum ada. Agar mendapatkan pensiunan, PNS yang mundur masa kerjanya minimal 20 tahun dari usia 50 tahun. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut tak memperoleh uang pensiunan,&rdquo; imbuhnya. <strong>(Ded)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles