![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- Achiel Suyanto pengacara Bagyo, Ketua Pokdarwis Dewa Bejo Goa Pindul menilai Polres Gunungkidul salah alamat karena menetapkan Bagyo menjadi tersangka penyalahgunaan pengelolaan sumber daya air. Pokdarwis Dewa Bejo merupakan kelompok yang ditunjuk pemerintah daerah untuk mengelola Goa Pindul, bahkan Bupati Gunungkidul sudah mengeluarkan SK Bupati Gunungkidul No 316 /KPTS /2013.</p>
<p>“Selain SK Bupati, Pokdarwis juga mengantongi surat dari Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.No 011/KPTS/2014 yang memberikan kewenangan mengelola,” kata Achiel Suyanto didampingi Bagyo Ketua Pokdarwis Dewa Bejo di Wonosari, Senin (22/09/2014).</p>
<p>Achiel mengungkapkan, kedatangan Bagyo ke Mapolres memang untuk menghadiri surat panggilan tetapi tidak mengikuti pemeriksaan. “Kapolres perlu memberikan kejelasan, siapa yang melaporkan Bagyo dan atas dasar apa. Sebab laporan pelanggaran penggunaan sumber daya air seharusnya yang bisa melaporkan pemerintah daerah dimana pemkab yang memiliki aturan dalam pengelolaannya,” jelasnya.</p>
<p>Sementara Bagyo mengaku terkejut dengan penetapan tersangka oleh Polres Gunungkidul. Selama ini pemanfaatan Goa Pindul sudah mampu memberikan kesejahteraan masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan hidupnya kepada Goa Pindul. Serta perekonomian masyarakat semakin meningkat.<strong> (Ded)</strong></p>