![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- Ikatan keluarga Gunungkidul (IKG) menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi kepada perangkat desa tentang Undang- Undang Desa 2014. Pelatihan ini dimaksudkan agar perangkat desa memahami tentang mekanisme undang-undang agar tidak terjebak dalam pelaksanannya.<br />
<br />
Ketua IKG Benyamin Sudarmadi SH Terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014, banyak kalangan khawatir pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Jika sumber daya manusia (SDM) desa tidak disiapkan bisa-bisa kepala desa dan perangkat desa akan berurusan dengan hukum, karena pelanggaran terhadap undang-undang yang baru tersebut.<br />
<br />
“Kami takut jika perangkat desa tidak siap maka akan menyeret ke ranah hukum,” kata Benyamin Sudarmadi SH, Ketua Umum Ikatan Keluarga Gunungkidul (IKG) di sela-sela pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa di Rumah Makan Tan Tlogo, Mijahan Semanu, Selasa (16/9). <br />
<br />
Pelatihan dibuka Staf Ahli Bupati Gunungkidul Ir Khaerudin dihadiri Ketua DPRD Gunungkidul Suharno SE Kabag Pemeirntahan Desa Drs Siswanto dan Camat Semanu Drs Wastono. <strong>(Awa)</strong><br />
</p>