![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul mensosialisasikan Peraturan Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor di aula Kecamatan Ngawen, Kamis (11/09/2014). Kegiatan dihadiri Kepala KPPD/Samsat YB Endraswari Wijaya SH, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Wakijan, Camat Ngawen Drs Barji, perangkat desa dan aparat di kecamatan Ngawen.</p>
<p>“Untuk memaksimalkan layanan pajak kendaraan bermotor satu tahunan, kini sudah dibukan layananan di BPD Cabang Kecamatan Semin. Masyarakat bisa mengakses lebih dekat,” kata Ny Endraswari Wijaya dalam sambutannya.</p>
<p>Dikatakan, melalui sosialisasi juga meningkatkan pemahaman secara utuh terkait Undang-Undang Pajak Kendaraan bermotor. Termasuk layanan santunan dari pihak Raja Raharja.</p>
<p>Tingginya wajib pajak, KPPD terus meningkatkan pelayanan selain membuka di BPD Semin, juga terus digalakkan mobil Samsat Keliling. “Harapannya ketika layanan semakin dekat, maka kesadaran wajib pajak semakin meningkat,”imbuhnya. <strong>(Ded)</strong></p>