Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

KPPD Sosialisasi UU Kendaraan Bermotor

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul mensosialisasikan Peraturan Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor di aula Kecamatan Ngawen, Kamis (11/09/2014). Kegiatan dihadiri Kepala KPPD/Samsat YB Endraswari Wijaya SH, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Wakijan, Camat Ngawen Drs Barji, perangkat desa dan aparat di kecamatan Ngawen.</p> <p>&ldquo;Untuk memaksimalkan layanan pajak kendaraan bermotor satu tahunan, kini sudah dibukan layananan di BPD Cabang Kecamatan Semin. Masyarakat bisa mengakses lebih dekat,&rdquo; kata&nbsp; Ny Endraswari Wijaya dalam sambutannya.</p> <p>Dikatakan, melalui sosialisasi juga meningkatkan pemahaman secara utuh terkait Undang-Undang Pajak Kendaraan bermotor. Termasuk layanan santunan dari pihak Raja Raharja.</p> <p>Tingginya wajib pajak, KPPD terus meningkatkan pelayanan selain membuka di BPD Semin, juga terus digalakkan mobil Samsat Keliling. &ldquo;Harapannya ketika layanan semakin dekat, maka kesadaran wajib pajak semakin meningkat,&rdquo;imbuhnya. <strong>(Ded)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles