![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Delapan senjata api milik personel Polres Gunungkidul ditarik berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolres, Kamis (28/08/2014). Seluruh senjata api tersebut sudah tidak memiliki masa ijin berlaku atau kadaluwarsa. Pemegang senjata tersebut, juga harus melalui serangkaian test agar bisa kembali memperoleh senjata dinas polri.</p>
<p>“Seluruh senjata api masing-masing Polsek diperiksa. Hasilnya terdapat delapan unit yang ditarik, karena ijin berlakunya habis,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen SIK MH di dampingi Kasubag Humas Ipda Ngadino di mapolres setempat.</p>
<p>Dikatakan, pemeriksaan senjata api meliputi kebersihan, fungsi, peluru dan surat kelengkapan lainnya. Seluruh senjata api yang diperiksa di hari pertama mencapai 102 unit. Bagi personel yang senjatanya ditarik masih diberikan kesempatan untuk bisa memegang senjata api dinas kepolisian setelah melalui tes psikologi. Untuk senjata yang ditarik selanjutnya digudangkan.</p>
<p>“Pelaksanaan pemeriksaan senjata mendukung personel agar tetap merawat alat pendukung kerja. Termasuk mencegah penyalahgunaan senjata oleh anggota,” imbuhnya. <strong>(Ded)</strong></p>