![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pemberian tunjangan sertifikasi dimaksudkan kerja guru semakin meningkat dalam proses pendidikan. Sertifikasi juga mensyaratkan guru memiliki waktu mengajar selama 24 jam. Untuk memperoleh mutu pendidikan yang berkualitas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul melakukan pengukuran kinerja guru secara utuh.</p>
<p>“Jika ada guru yang sudah sertifikasi namun malas-malasan, dinas akan mencabut tunjangan yang bersangkutan,” kata Drs Sudodo MM Kepala Disdikpora Gunungkidul, Selasa (04/06/2013).</p>
<p>Dikatakan, agar bisa lolos sertifikasi, guru juga wajib memiliki tolak ukur kinerja yang bagus. Salah satu indikatornya yakni penilaian ketidakhadiran. Jika masyarakat atau siapapun yang melihat atau mengetahui ada guru yang hanya bermalas-masalan, diimbau melapor ke dinas, untuk diberikan sanksi tegas. “Silahkan masyarakat untuk melapor, tentunya akan ditindaklanjuti dan bila terbukti akan dikenai sanksi,” ujarnya. (Ded)</p>