![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Pemkab Gunungkidul akan segera menerbitkan ijin pertambangan mineral diluar kawasan karst. Saat ini draf tentang perturan bupati sebagai pelaksanaan Perda usaha Pertambangan Mineral sedang digodog. Ijin pertambangan dikhususkan untuk penambang yang berada di luar kawasan lindung karst.<br />
<br />
Ir Pramuji Ruswandono MSi Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Perindagkop ESDM Gunungkidul kepada KRjogja.com Senin (14/07/2014) menyebutkan bahwa draft pendukung ijin pertambangan mineral non karst kini sudah ada di Bagian Hukum Setda Gunungkidul. “Diperkirakan pertengahan Agustus perbup sudah diterbitkan sehingga penambang bisas egera mengurus ijin,” ujarnya.<br />
<br />
Dikatakan ada 157 pengusaha pertambangan mineral yang sejak 2010 sudah mengajukan ijin baik perpanjangan maupun ijin baru, namun karena ada larangan dari Badan Geologi Nasional dan kementerian ESDM maka ijin dibekukan. Tetapi setelah ada Perda yang baru, maka ijin kan segera diproses. Bagi penambangn dan pengusaha pertambangan yang belum mengurus ijin, diharapkan segera mengurus, agar bisa cepat diproses. “Kami sudah mensosialisasikan tentang ijin pertambangan untuk wilayah non karst semperti Kecamatan Semin dan Ngawen,” tambah Pramuji.<br />
<br />
Sedangkan untuk wilayah karst, seperti di Wilayah Bedoyo, Karangasem, Kenteng, Gombang wilayah Kecamatan Ponjong dan beberapa wilayah yang masuk kawasan karst, mengacu larangan dari Badan Geologo Nasional, maka kepada penambang, diharapkan untuk segera menghentikan kegiatan penambangan karena dianggap melanggar yang ditentukan oleh Kementerain ESDM.<strong> (Awa)<br />
</strong></p>