![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- DPRD Gunungkidul mengajukan raperda inisatif untuk mengubah peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa. Dalam raperda tersebut ada beberapa perubahan diantaranya kades bisa dipilih sampai tiga periode, biaya pilkades ditanggung APBD, masa kampanye selama 6 hari.<br />
<br />
Namun raperda yang digagas dewan tersebut mendapatkan ganjalan dari kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan desa. Supardi Kades Watusigar Ngawen dan Sugiman perangkat desa Ponjong menyatakan kampanye pilkades terlalu lama, selain akan menaikkan biaya politik calon, juga rawan terjadinya konflik horizontal antar pendukung. Selain itu jika pengganti antar waktu kades yang berhalangan tetap dengan musyawarah akan memunculkan konflik, dan bobot kades pengganti tidak mendapatkan kepercayaan rakyat, katanya dalam public hearing oleh Panitia Khusus VIII DPRD Gunungkidul, Rabu (02/07/2014).<br />
<br />
“Sebaiknya perda tentang pilkades tidak menyalahi aturan diatasnya seperti Undang-undang Desa Nomor 2 tahun 2014 dan PP Nomor 6 tahun 2014,” ujarnya.<br />
<br />
Tidak hanya kepala desa dan Ketua BPD yang tidak sependapat, anggota Pansus VIII lainnya , Slamet SPd MM yang juga Ketua Komisi A pada dasarnya belum waktunya raperda tentang pilkades dibahas, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pelaksanaan UU Nomor 2/2014 belum terbit. “Mbok sabar dulu menunggu permendagri,” ucapnya<strong>. (Awa) </strong><br />
<br />
<br />
</p>