Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Pemkab Gunungkidul Perketat Ijin Toko Modern

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRJogja.com) </strong>-&nbsp; Pemerintah kabupaten Gunungkidul mulai memperketat perijinan toko modern. Setiap satu kecamatan maksimal hanya boleh berdiri 2 toko modern. Hal tersebut sesaui dengan Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2012. <br /> <br /> &ldquo;Aturan lain yang harus dipenuhi toko modern tersebut berdiri dengan jarak 100 meter dari pasar tradisional. Serta berjarak 300 hingga 500&nbsp; meter dari toko berjejaring lainnya di kecamatan tersebut,&rdquo; kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Gunungkidul Dra Siwi Iriyanti MSi di damping Kabid Perdagangan Sumaryadi SH, Senin (30/06/2014).<br /> <br /> Berdasarkan data dinas, sekarang sudah terdapat 19 toko modern. Untuk toko modern lokal berjumlah 36 unit, karena 4 toko sudah tutup. Siwi menambahkan, toko modern yang sudah penuh atau sesuai jumlah seperti perda meliputi Kecamatan Wonosari, Playen, Nglipar, Ngawen dan Patuk.&nbsp; Sejumlah kecamatan tersebut tidak boleh lagi didirikan toko modern. &ldquo;Sampai saat ini seluruh toko modern sudah memiliki ijin,&rdquo;imbuhnya. <strong>(Ded)<br /> </strong><br /> <br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles