![]()
<p><strong>WONOSARI (KRJogja.com) </strong>- Pemerintah kabupaten Gunungkidul mulai memperketat perijinan toko modern. Setiap satu kecamatan maksimal hanya boleh berdiri 2 toko modern. Hal tersebut sesaui dengan Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2012. <br />
<br />
“Aturan lain yang harus dipenuhi toko modern tersebut berdiri dengan jarak 100 meter dari pasar tradisional. Serta berjarak 300 hingga 500 meter dari toko berjejaring lainnya di kecamatan tersebut,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Gunungkidul Dra Siwi Iriyanti MSi di damping Kabid Perdagangan Sumaryadi SH, Senin (30/06/2014).<br />
<br />
Berdasarkan data dinas, sekarang sudah terdapat 19 toko modern. Untuk toko modern lokal berjumlah 36 unit, karena 4 toko sudah tutup. Siwi menambahkan, toko modern yang sudah penuh atau sesuai jumlah seperti perda meliputi Kecamatan Wonosari, Playen, Nglipar, Ngawen dan Patuk. Sejumlah kecamatan tersebut tidak boleh lagi didirikan toko modern. “Sampai saat ini seluruh toko modern sudah memiliki ijin,”imbuhnya. <strong>(Ded)<br />
</strong><br />
<br />
</p>