![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Satreskrim Polres Gunungkidul terus memburu sejumlah tersangka lain dalam kasus judi sabung ayam yang melibatkan Mar (60) seorang pengusaha SPBU di Dusun Jaranmati, Karangmojo Sabtu (25/05/2013).<br />
<br />
“Saat ini sudah lima tersangka yang kita tahan dan masih terdapat beberapa tersangka lain yang kabur saat dilakukan penggrebekan dua hari lalu. Mereka itu adalah yang mengatur waktu (ngejami), memandikan ayam tiap ronde peraduan ayam (mbanyoni) dan yang membawa uang taruhan. Sesuai aturan dalam pasal 303 KUHP yakni judi sabung ayam mereka itu termasuk yang dikenai sanksi hukum. Karena itu mereka yang merasa terlibat agar menyerahkan diri agar persoalannya tidak menjadi panjang,” ujar kasat reskrim AKP Suhadi SH kepada KRjogja.com Sabtu (25/05/2013).<br />
<br />
Menurut AKP Suhadi SH dengan terbongkarnya judi sabung ayam yang merupakan kerjasama antara masyarakat dengan aparat kepolisian adalah bentuk kekompakan antarpihak dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan termasuk perjudian.<strong> (Bmp) </strong></p>