![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Banyak buruh di Gunungkidul masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal tersebut disebabkan perekonomian di Gunungkidul yang lebih rendah dibandingkan kabupaten lain.</p>
<p>Sesuai UMK Gunungkidul, seharusnya buruh mendapat upah minimal sebesar Rp 988.500. Namun dalam kenyataannya masih banyak pekerja yang mendapat upah dibawah batas minimal tersebut.</p>
<p>"Upah 2.774 buruh di Gunungkidul masih di bawah UMK. Baru 15 persen dari 142 perusahaan yang membayarkan sesuai UMK," kata Agus Budi Santoso Sekretaris Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul, Kamis (01/05/2014).</p>
<p>Menurutnya, banyaknya perusahaan yang belum membayar buruh sesuai UMK disebabkan kurang tegasnya peraturan dari pemerintah. Karena perusahaan diperbolehkan menunda kenaikan pembayaran untuk pekerja. <strong>(Ded)</strong></p>