Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Sikat Uang Infak Masjid, Rah Dihukum 4 Bulan

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (22/4/2014) menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara potong tahanan, kepada terdakwa Rahmat S warga Ngalang Gedangsari, karena terbukti mencuri uang infak di Masjid Al Huda Sumberja Plasadoyong Ngalang Gedangsari, Gunungkidu. <br /> <br /> Hukuman lebih ringan 2 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindi Atmoko SH, hukuman 6 bulan penjara potong tahanan, karena terbukti melakukan pencurian uang infak di kotak infak masjid Al Huda, melanggar pasal 362 KUHP mengambil uang milik orang lain tanpa ijin. <br /> <br /> Majelis Hakim yang diketuai Kurnia Sari Alkas SH, dibantu Hakim Anggota Yamti Agustina SH dan Surtiyono SH, mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan terdakwa telah melakukan pencurian uang infak, yang mestinya uang infak tidak dirusak. Yang meringankan terdakwa Rahmat, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.<strong> (Tulus DS) </strong><br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles