![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) diberikan kesempatan melaporkan dana kampanye hingga batas akhir, Kamis (24/04/2014). Jika tidak juga menyerahkan laporan, maka parpol dan caleg terpilih terancam sanksi. <br />
<br />
"Keputusan penetapan sanksi sesuai dengan instruksi KPU pusat. Jika tidak memberikan laporan dana kampanye sampai batas akhir tersebut, caleg terpilih dapat digugurkan," kata M Zaenuri Iksan SAg Ketua KPU Gunungkidul. <br />
<br />
Dikatakan, upaya sosialisasi kepada parpol maupun caleg sudah dilakukan. Oleh sebab itu, perlu segera memberikan laporan dana kampanye agar nantinya tidak rugi. Termasuk caleg yang tidak terpilih, perlu menyampaikan laporan. Hal tersebut penting ketika suatu saat terjadi pergantian antar waktu, caleg tidak mengalami kendala karena sudah mengikuti proses tahapan dalam pemilu. "Sosialisasi sudah dilakukan, petugas KPU akan menerima laporan akhir pada, Kamis (24/04/2014) sampai pukul 18.00 Wib,"jelasnya.<strong>(Ded)</strong></p>