![]()
<p><strong>WONOSARI (KRJogja.com) </strong>- Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan pondasi membangun tata pemerintahan yang baik. Salah satunya dengan pengelolaan informasi berkualitas dan pelayanan mudah, cepat serta biaya ringan. KIP menjadi sangat penting sebagai upaya publik mengawasi penyelenggaraan negara.<br />
<br />
“Bahkan ada sanksi bila sengaja tidak menyediakan informasi yang harusnya diumumkan berkala. Ancamannya hukuman pidana 1 tahun kurangan atau denda maksimal Rp 5.000.000,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Yogyakarta Istiatun di acara Sosialisasi Undang-Undang No 48/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat 1 Pemkab Gunungkidul, Kamis (27/3/2014).<br />
<br />
Kegiatan dihadiri Kasubag Humas Pemkab Irfan Ratnadi serta kepala desa. Diungkapkan, bagi pihak yang sengaja menghancurkan atau merusak dokumen yang dilindungi negara juga terdapat ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 10.000.000. Oleh sebab itu, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memiliki tugas menyediakan, menyimpan tentang informasi. Terasmuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Memang terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan diantaranya yang dapat menghambat penegakan hukum, membahayakan ketahanan negara, merugikan ekonomi nasional dan mengungkap rahasia pribadi,” jelasnya. <strong>(Ded)</strong><br />
<br />
</p>