![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogya.com)</strong> - Bad warga Kecamatan Rongkop Gunungkidul, didepan Majelis Hakim yang diketuai Yamti Agustina SH, dibantu Cahya Imawati SH Mhum dan Surtiyono SH , Jaksa Penuntut Umum Meilinda N SH, mengakui merasa emosi ketika bertemu dengan saksi Warto (56) di ladang. <br />
<br />
Saat itu saksi korban Warto sedang meyiapkan makanan ternak sapi, dengan sebatang Bad mengayunkan kayu ke punggung bagian atas, pukulan kedua mengenai wajah korban sebelah kanan, setelah korban pingsan dan berlumuran darah, terdakwa melarikan diri.<br />
<br />
“Mengapa terdakwa sampai tega memukul saksi korban Warto?” tanya Hakim.<br />
<br />
“Ya, saya emosi, karena istri saya ditiduri saksi, pada malam hari dan saya mengetahui kejadian itu, tapi saksi korban keburu melarikan diri,” jawab terdakwa. <br />
<br />
“Istri terdakwa umurnya berapa? apakah mau dengan Warto yang umurnya 56 tahun,”tanya Hakim. <br />
<br />
“Istri saya umrnya 38 tahun bu hakim, saya kerja di Jakarta, ketika pulang kampung memergoki istri saya ditiduri,” jelasnya.<br />
<br />
“Terdakwa waktu itu bawa sabit, mengapa tidak membacok dengan sabit,” tanya hakim. <br />
<br />
“Ya Bu Hakim, saya menggunakan kayu hanya untuk membuat jera saksi korban,” katanya.<br />
<br />
Majelis Hakim juga menanyakan bagaimana perasan terdawa, setelah saksi korban tergeletak berlumuran darah. Dengan menundukkan kepala merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Pemeriksaan terdakwa dianggap cukup, tinggal menunggu tuntutan jaksa pada 1 April 2014.<strong>(Tds)</strong><br />
</p>