![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Komisi C DPRD Gunungkidul melakukan konsultasi dan klarifikasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta kepastian tentang wilayah pertambangan di Gunungkidul. Konsultasi yang dipimpin Ketua Komisi C Drs Sugito MSi guna menindaklanjuti pembahasan rancangan peraturan daerah tentang usaha pertambangan mineral yang disampaikan eksekutif beberapa waktu lalu.<br />
<br />
Menurut Sugito kepada KRjogja.com Senin (24/03/2014) mengatakan bahwa saat ini terjadi penambangan liar baik yang dilakukan pengusaha pertambangan maupun penambang rakyat menyusul dihentikannya ijin penambangan sejak 2010. Banyak penambang yang tidak tenteram dalam melakukan penambangan. Untuk nitu Komisi C ingin mencari kejelasan tentang wilayah yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang.<br />
<br />
Sesuai dengan raperda usaha pertambangan meneral yang sedang dalam pembahasan panitia khusus, bahwa ijin usah pertambangan mineral yang bakal dikeluarkan oleh pemkab Gunungkidul khusus wilayah pertambangan di luar kawasan karst. “Terus bagaimana penambang yang ada di wilayah karst, apa sudah bisa mengurus ijin atau belum,” kata Sugito. <strong>(Awa)</strong></p>