Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Penambang Segera Urus Ijin

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- Para penambang rakyat maupun pengusaha penambangan segera bisa mengurus ijin pertambangan, setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang wilayah pertambangan mineral di Pulau Jawa dan Bali. Bahkan sekarang Pemkab Gunungkidul dan DPRD mulai membahas raperda tentang usaha pertambangan mineral.</p> <p>Ir Pramuji Purwandono&nbsp; MSi Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas Perindagkop dan ESDM Gunungkidul menyatakan, SK Menteri ESDM Nomor 1204 k/3/MEM/2014 tertanggal 27 Februari 2014 tentang keputusan wilayah pertambangan mineral Pulau Jawa dan Bali diterima Pemkab Gunungkidul pada awal Maret 2014.&nbsp; Dengan demikian Bidang ESDM segera mensosialisasikan kepada para penambang di beberapa wilayah, sekaligus memproses raperda tentang usaha pertambangan mineral.</p> <p>Disebutkan Pramuji, wilayah pertambangan mineral yang diputuskan menteri ESDM adalah wilayah di luar kawasan karst. Sementara wilayah pertambangan di kawasan karst yang diusulkan Pemkab Gunungkidul belum turun. &ldquo;Kami masih menunggu terbitnya kawasan pertambangan di wilayah karst,&rdquo; ujarnya di Wonosari, Selasa (18/03/2014).</p> <p>Sambil menunggu pembahasan raperda usaha pertambangan mineral, para penambang baik usaha penambangan rakyat maupun pengusaha pertambangan sudah bisa mengurus proses perijinan, terutama bagi penambang yang berada di zone tengah dan utara meliputi Kecamatan Wonosari, Playen, sebagian Semanu, Semin, Ngawen, Gedangsari dan Nglipar. <strong>(Awa)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles