Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Gunungkidul Perketat Ijin Toko Modern

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Guna melindungi pasar tradisional, Pemkab Gunungkidul memperketat ijin pendirian toko modern. Hingga saat ini, sudah ada 16 unit toko modern di Gunungkidul, tiga diantaranya masih dalam proses perijinan.</p> <p>&quot;Tiga izin yang sedang diproses yakni untuk pendirian toko modern di wilayah Nglipar, Semin dan Paliyan,&quot; kata Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu(KPMPT) Gunungkidul, Drs Azis Saleh MSi di ruang kerjanya, Kamis (13/03/2014).</p> <p>Untuk proses perijinan, lanjut Azis, dilakukan koordinasi dengan&nbsp; Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan (Disperindagkoptam) dan ESDM Gunungkidul agar bisa sesuai denghan mekanisme yang sudah ada. Salah satunya harus sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. &quot;Salah satu syaratnya pendirian toko modern harus memperoleh rekomendasi Disperindagkoptam dan ESDM,&quot; jelasnya. (Ded)</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles