![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Terdakwa perkara Imigran Gelap di Gunungkidul, Sinarya nelayan pantai Baron, dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Yamti Agustina SH di bantu Hakim Anggota Kurnia Sari Alkas SH dan Surtiyono SH, dalam sidang putusan Kamis (27/02).<br />
<br />
Dalam amar putusannya karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum Paulus Krisna SH, yang menjerat terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 120 (2) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55(1) KUHP, tidak terbukti, maka Majelis Hakim memutus perkara , terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa, memulihkan nama baik dan segera dibebaskan setelah putusan ditetapkan. Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa 4 kapal neyanan dengan mesin tempelnya, dikembalikan kepada para nelayan.<br />
<br />
Sinarya setelah konsultasi dengan pensehat hukumnya, menerima putusan hakim dengan mengucapkan terima kasih, Jaksa Penuntut umum yang hadir dalam persidangan Yopi Suhanda SH menyatakan pikir-pikir.<strong> (Tulus.Ds)</strong><br />
<br />
</p>