![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) - </strong>Pelaksanaan kampanye terbuka dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 16 Maret 2014. Pada kesempatan tersebut Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen SIK melarang penggunaan knalpot blombongan serta mobil bak terbuka untuk membawa massa. Bila nantinya dilapangan ditemukan, petugas tidak segan akan melakukan tindakan tegas. <br />
<br />
"Penggunaan knalpot blombongan dan mobil bak terbuka membawa massa dilarang,” tegas Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen SIK di Wonosari, Kamis (27/02/2014).<br />
<br />
Menurut Kapolres seluruh jajaran polres hingga Polsek sudah dikoordinasikan untuk melakukan pengamanan tahapan pemilu. Termasuk pada massa tahapan kampanye. Aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada partai politik, sehingga diharapkan untuk bisa dipatuhi. Pelarangan tersebut dimaksudkan untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas, maupun menekan angka kecelakaan yang bisa terjadi saat kampanye. <strong>(Ded)<br />
<br />
<br />
</strong></p>