Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Pemkab Mulai Berlakukan Penarikan Retribusi

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- Pemkab Gunungkidul mulai memberlakukan penarikan retribusi objek wisata yang ada di sejumlah desa wisata. Penarikan retribusi kerjasama dengan pemerintah desa setempat dengan bagi hasil upah pungut.</p> <p>Namun, penarikan retribusi objek wisata Gua Pindul di Bejiharjo, Karangmojo oleh Pemkab Gunungkidul masih dipending, menunggu penataan kelembagaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang ada. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 /2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan disebutkan dalam satu destinasi wisata hanya ada satu pokdarwis.</p> <p>&ldquo;Namun di Obwis Goa Pindul ada empat pokdarwis. Masih diupayakan agar di Pindul hanya ada satu pokdarwis,&rdquo; kata Sukmono dari Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Gunungkidul kepada KRjogja.com di Wonosari, Rabu (26/02/2014).</p> <p>Disebutkan sesuai dengan perda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, ada empat objek wisata di desa wisata yang dikelola oleh Pemkab Gunungkidul dengan ditarik retribusi, diantaranya Goa Pindul, Sri Getuk, Kali Suci dan Bukit Nglanggeran. Namun baru ada tiga objek wisata yang sudah ada kerjasama dengan pemerintah desa setempat dalam penarikan retribusi, yakni Sri Getuk, Nglanggeran dan Kali Suci. <strong>(Awa)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles