![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pengadilan Negeri Wonosari, kembali menyidangkan 171 pelanggaran lalu lintas, dengan hakim tunggal Yamti Agustina SH dan Jaksa Nurika SH, dalam sidang Hakim menjatuhkan denda sesuai dengan pelanggaran, Sudian dari Purwodadi Tepus melanggar pasal 291 tidak memakai Helm, membayar denda Rp 20.000 dan ongkos perkara Rp 1.000.<br />
<br />
Sedang pelanggar tidak mempunyai SIM (pasal 281) kena denda Rp 40 ribu dan ongkos perkara, tidak mematuhi rambu lalu-lintas melanggar pasal 285 di denda Rp 60 ribu.<br />
<br />
Dari 171 pelanggar lalu-lintas terbanyak melanggar SIM, disusul tidak memakai helm standar melanggar rambu larangan, lampu merah dilanggar, dan ada yang salah jalan. <strong>(Tulus.DS)</strong><br />
</p>